Batam (LB) - DPRD Kota Batam membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jum’at (9/6/2026). Pembentukan pansus tersebut dilakukan setelah DPRD mendengarkan jawaban Wali Kota Batam terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Batam atas usulan Ranperda berkenaan.
Sedangkan terhadap pandangan Fraksi PKB yang disampaikan Drs Surya Makmur Nasution MHum, Pemerintah Kota Batam menyatakan sepakat bahwa kerja sama dengan pihak swasta harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi Hanura, PSI dan PKN yang disampaikan Sony Christanto, Pemko Batam menyampaikan apresiasi atas dukungan terhadap Ranperda tersebut untuk dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Fraksi Hanura, PSI dan PKN sebelumnya mendorong Pemerintah Kota Batam melakukan penyederhanaan pola layanan persampahan, penyesuaian tarif berdasarkan klasifikasi rumah atau pelanggan, serta penguatan skema pengangkutan dan pengolahan sampah agar sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Batam menyatakan akan menjadikan berbagai masukan tersebut sebagai bagian penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda agar mampu menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, modern, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Di akhir penyampaiannya, Wali Kota Batam menegaskan bahwa pembahasan lanjutan Ranperda perubahan Perda Pengelolaan Sampah tersebut akan dilakukan bersama Pansus DPRD Kota Batam guna menyempurnakan substansi Ranperda agar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan persampahan di Kota Batam secara lebih optimal dan berkelanjutan.(*)
